WN Amerika dietapkan sebagai tersangka dugaan korupsi satelit Kemhan

JAKARTA, Cendana News – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan seorang Warga Negara (WN) Amerika atas nama TVH sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi proyek pengadaan satelit slot orbit 123° Bujur Timur (BT) pada Kementerian Pertahanan (Kemhan) periode 2012 sampai dengan 2021.

“Dari pengembangan penyidikan lanjutan yang dilakukan oleh Tim Penyidik Koneksitas terhadap para tersangka yang sudah ditetapkan sebelumnya dan juga dari hasil pemeriksaan ulang terhadap para saksi dan sejumlah ahli, terdapat pengembangan penetapan tersangka baru yaitu seorang warga negara Amerika atas nama TVH,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keteranganya, seperti dimuat InfoPublik, Jumat (16/12/2022).

Sumedana menegaskan, untuk penyidikan terhadap tersangka TVH di samping merupakan pengembangan hasil penyidikan awal, selanjutnya Tim Penyidik Koneksitas juga melakukan pengumpulan alat bukti dari hasil penyitaan dan pemeriksaan saksi.

Saksi yang diperiksa diantaranya dari pihak sipil sebanyak 19 orang, dari TNI sebanyak 18 orang, dan 10 orang saksi ahli diantaranya ahli satelit, ahli keuangan negara, ahli kerugian negara, ahli hukum pidana, ahli ITE, serta pemeriksaan langsung terhadap tersangka TVH.

Tim Penyidik Koneksitas yang terdiri dari Jaksa, Oditur Militer, dan Puspom TNI sebelumnya telah menetapkan tiga orang tersangka yakni, Laksamana Muda (Purn) AP selaku Mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan Kementerian Pertahanan periode Desember 2013 sampai dengan Agustus 2016, SCW selaku Direktur Utama PT. DNK, dan AW selaku Komisaris Utama PT. DNK.

Selanjutnya, Tim Penyidik Koneksitas juga telah melakukan penyitaan terhadap beberapa aset tanah dan bangunan yang merupakan milik para tersangka dalam rangka kepentingan pengembalian kerugian negara.

Lihat juga...