WN Amerika dietapkan sebagai tersangka dugaan korupsi satelit Kemhan

Menurut Sumedana, proses penyidikan saat ini masih terfokus pada dugaan korupsi proses sewa satelit Artemis milik Avanti yang dari Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara.

Berdasarkan laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor: PE.03.03/SR-607/D5/02/2022 tanggal 12 Agustus 2022 terdapat kerugian negara dengan nilai sekitar Rp453.094.059.540,68.

“Terhadap keempat para tersangka tersebut juga telah dilakukan proses cegah tangkal, dimana mereka tidak boleh bepergian ke luar wilayah Indonesia serta masing-masing melakukan wajib lapor,” jelas dia.

Dalam kasus itu, adapun jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan pada tahap penyidikan awal berjumlah 47 orang terdiri dari 18 orang TNI/Purnawirawan, 29 orang saksi sipil, dan dua orang saksi ahli.

Tim Penyidik Koneksitas pun telah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, Kementerian Pertahanan, Kementerian Luar Negeri, BPKP dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Termasuk berkoordinasi dengan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Swiss dan KBRI Hungaria, serta Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Hongkong.

Tim Penyidik Koneksitas masih melengkapi alat bukti, berikut syarat formal dan syarat material lainnya guna kepentingan sempurna dan lengkapnya berkas perkara korupsi tersebut.

Dalam waktu dekat berkas perkara segera dilimpahkan untuk diperiksa dan diadili di pengadilan yang berwenang

Para tersangka disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Lihat juga...