DPRD Siak Pelajari Bantuan Pemda Terhadap Koperasi di Kota Bekasi
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Komisi II DPRD Kabupaten Siak, Riau mengunjungi Dinas Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Diskop UKM) Kota Bekasi dalam rangka kunjungan kerja terkait bantuan pemerintah daerah khususnya untuk koperasi, Rabu (11/01/23).
“Kebetulan komisi II bermitra dengan koperasi. Di daerah kami banyak pelaku usaha seperti pengusaha sawit, rotan, bahkan anyaman,” sebut Pemimpin rombongan sekaligus Ketua Komisi II DPRD Kab. Siak, Zulkifli.
Sementara itu, Kabid. UMKM, Toto Yulianto didampingi Pengawas Koperasi Ahli Muda, Rustandi menyampaikan, terdata di Kota Bekasi sebanyak 220.000 koperasi dan yang sudah menjadi atau terdaftar sebagai UMKM binaan sebanyak 8.851, sedangkan sisanya belum terdaftar dan masih merintis .
Dikatakan bahwa Dinas Koperasi dan UKM Kota Bekasi melakukan beberapa pengembangan, di antaranya digunakan untuk digital marketing, pelatihan packaging, sertifikasi halal, bazar ramadhan dan jajan Jumat berkah yang ada di lingkungan kantor Wali Kota Bekasi.
“Jadi setiap hari Jum’at aparatur diharuskan untuk mengikuti olah raga dan setelahnya disediakan Jum’at Jajan Jum’at Berkah (J3B) dari pelaku usaha binaan Diskop UKM dan terakhir memfasilitasi sebanyak 28.000 peserta untuk menjajakan usahanya di acara semarak gebyar akhir tahun baru Bekasi Keren tahun 2022-2023 lalu sebagai salah satu upaya kami memajukan produk mereka,” terangnya.
Pengawas Koperasi Ahli Muda, Rustandi menambahkan bahwa Kota Bekasi memiliki Peraturan Daerah Nomor 07 Tahun 2021 Tentang Pembinaan Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi dan Usaha Mikro.
Peraturan Daerah tersebut dibuat dan dirancang oleh Pemerintah Kota Bekasi guna membantu memenuhi kebutuhan, perlindungan, dan kesejahteraan pelaku Koperasi dan Usaha Mikro.