Histori Hari Ini: Presiden Soeharto Meresmikan PLTGU Muara Karang dan Gresik
Karena pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik memerlukan modal yang besar, maka beban Pemerintah untuk menyediakan dana makin lama juga akan makin berat.
Untuk mengatasi hal itu Pemerintah mengundang swasta untuk turut serta dalam penyediaan tenaga listrik, sebagaimana yang di tetapkan dalam Undang-undang No. 15 tahun 1985.
[1] Dikutip dari buku “Jejak Langkah Pak Harto 21 Maret 1988 – 11 Maret 1993”, hal 616-617. Buku ini ditulis oleh Team Dokumentasi Presiden RI, Editor: Nazaruddin Sjamsuddin dan diterbitkan PT. Citra Kharisma Bunda Jakarta Tahun 2003