Kader Pertanyakan Hasil Gugatan Musda V DPD Golkar Kota Bekasi di Mahkamah Partai
Jurnalis : M. Amin
BEKASI, Cendananews – Keputusan Mahkamah Partai terkait gugatan Musyawarah Daerah (Musda) V DPD Partai Golkar Kota Bekasi, pada 2021 lalu dipertanyakan.
Diketahui bahwa hasil Musyawarah Daerah V DPD Partai Golongan Karya (Golkar) Kota Bekasi di Graha Bintang, Mustika Jaya, Kota Bekasi, Jawa Barat pada Oktober 2021 di gugat ke Mahkamah Partai.
Hasil Musda DPD Golkar 2021 di laporkan Nofel Saleh Hilabi, mereka yang dilaporkan ke Mahkamah Partai Plt. Ketua DPD Partai Golkar Jawa Barat, Ace Hasan Syadzily dan Ade Puspitasari yang merupakan Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat.
“Sampai saat ini kami masih mempertanyakan hasil gugatan tersebut. Sebab, jika tidak ada kejelasan dari hasil Gugatan Musda V DPD Partai Golkar Kota Bekasi dari Mahkamah Partai, “ungkap mantan Ketua Pengurus Kecamatan (PK) Jatisampurna DPD Partai Golkar Kota Bekasi, Mustopa Karyana kepada wartawan, Kamis (19/1/2023).
Dikatakan kepastian terkait hasil gugatan mempengaruhi para Kader dalam memenangkan Pemilu 2024 dan menghantarkan Ketua Umum Airlangga Hartarto sebagai Presiden mendatang.
Padahal, sambung Mustopa Karyana, dari 2021 seluruh Kader Golkar Kota Bekasi berharap ada kejelasan dari Mahkamah Partai Golkar akan hasil Gugatan Musda V.
“Apalagi saat ini terjadi kubu-kubuan dan tidak kondusifnya didalam Kepengurusan sekarang di internal Partai Golkar yang pastinya akan berdampak pada Pemilu 2024.
Salah satu contoh, Senior DPD Partai Golkar Kota Bekasi yang pernah beberapa periode manjadi Anggota DPRD Kota Bekasi sudah pindah Partai.
“Jika berlarut-larut bisa mengakibatkan antusias Pengurus dan Kader menjadi bingung karena mempertanyakan kinerja Mahkamah Partai,” cetusnya.