Kejari Bekasi tahan dua tersangka kasus Bansos Kandang Kambing
Redaktur: Muhsin Efri Yanto
BEKASI, Cendana News – Kejaksaan Negeri Kota Bekasi resmi menetapkan dua tersangka kasus bantuan sosial (Bansos) kandang kambing melalui dinas Ketahanan Pangan, Pertanian Dan Perikanan Kota Bekasi.
Kedua tersangka dalam kasus bantuan kandang kambing tersebut adalah WR selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan AMN selaku Direktur CV. Karya Imanuel Utama, pemenang tender dengan anggaran sebesar Rp4.301.220.000. Diketahui, dana tersebut bersumber dari anggaran APBD tahun anggaran 2021.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, melalui kepala Seksi Intelijen Kota Bekasi, Yadi mengatakan, penetapan tersebut dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan kerugian negara.
Penetapan tersebut dilakukan setelah dilakukan ekspose atas kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan pengadaan bahan dan perlengkapan budidaya domba/kambing sumber Anggaran APBD TA 2021.
Yadi mengatakan, WR dan AMN ditetapkan sebagai tersangka dan harus bertanggungjawab atas kegiatan tersebut. Akibat perbuatan tersebut merugikan keuangan negara sebesar Rp1.118.987.000.
“Tersangka WR dilakukan penahanan oleh penyidik selama 20 hari kedepan di rumah tahanan negara bulak kapal. Sedangkan untuk tersangka AMN tidak dilakukan penahanan karena dalam keadaan sakit berdasarkan surat dokter dari RSUD dr. Chasbullah Abdul Madjid Kota Bekasi,” pungkas Yadi, Rabu (4/1/2022).