KPP-Pemkot Bekasi kerja sama implementasi NIK sebagai NPWP

Editor: Koko Triarko

BEKASI, Cendana News – Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Bekasi Raya menjalin kerja sama dengan Pemerintah Kota Bekasi terkait pergantian Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK 03/2022.

KPP Bekasi Raya menjadi proyek pertama pelaksanaan dari Kantor Pelayanan Pajak Bekasi Raya untuk melakukan perubahan NPWP menjadi NIK di e-KTP.

Terkait hal itu, sosialisasi dilakukan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN yang ingin langsung mengubah KTP mejadi NPWP, karena akan berlaku kepada warga di seluruh Indonesia.

Pelaksanaan ini berlangsung selama 3 hari mulai Senin hingga Rabu (2-4 /1/2023) pukul 08.00-12.00 WIB. Dan, akan kembali digelar pada pekan depan tanggal 9-11 Januari 2023 di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota Bekasi.

Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengatakan para ASN dan Non ASN untuk menggunakan kesempatan baik ini, sehingga tidak perlu repot lagi datang ke Kantor Pajak di Kota Bekasi.

“Untuk para ASN dan Non ASN segera lakukan pergantian NPWP dengan NIK di E KTP,” katanya.

Kantor Pelayanan Pajak ini selain bertempat di Lantai Dasar Gedung D Pemerintah Kota, juga berada di Mall Pelayanan Publik BTC Mall.

Lihat juga...