Mahkamah Agung berikan 271 sanksi disiplin ke Aparatur Peradilan sepanjang 2022

JAKARTA, Cendana News – Ketua Mahkamah Agung (MA), M. Syarifuddin, menjabarkan sebanyak 271 sanksi disiplin diberikan kepada hakim dan aparatur peradilan sepanjang 2022.

“Sanksi disiplin tersebut terdiri dari sanksi berat, sanksi sedang, dan sanksi ringan,” papar Syarifuddin, seperti disadur dari InfoPublik, Rabu (4/1/2023).

Lanjutnya, aspek integritas menjadi kunci dalam upaya membangun lembaga peradilan yang bersih dan berwibawa, sehingga pihaknya akan terus melakukan pembenahan dan perbaikan di tubuh lembaga dengan penguatan fungsi pengawasan dan pembinaan, agar ke depannya tingkat pelanggaran disiplin bisa terus berkurang.

“Saya berharap kepada rekan-rekan jurnalis sebagai representasi publik bisa turut serta berpartisipasi dalam mengawasi kinerja apartur di MA dan badan peradilan yang berada di bawahnya, sekaligus bisa meluruskan isu-isu negatif yang beredar di masyarakat melalui pemberitaan yang akurat, proporsional, dan berimbang,” harapnya.

Rincian sanksi yang diberikan kepada hakim dan aparatur peradilan sebagai berikut:

Hakim dan Hakim Ad Hoc sebanyak 146 sanksi yang terdiri dari 22 sanksi berat, 22 sanksi sedang dan 102 sanksi ringan.

Pejabat teknis yang terdiri dari Panitera, Panitera Muda, Panitera Pengganti, Juru Sita dan Juru Sita Pengganti sebanyak 85 sanksi yang terdiri dari 15 sanksi berat, 19 sanksi sedang dan 51 sanksi ringan

Pejabat struktural dan pejabat kesekretariatan sebanyak 19 sanksi yang terdiri dari 5 sanksi berat, 6 sanksi sedang dan 8 sanksi ringan.
Pejabat fungsional sebanyak 1 sanksi sedang.

Staf dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri (PPNPN) sebanyak 20 sanksi yang terdiri dari 10 sanksi berat, 4 sanksi sedang dan 6 sanksi ringan.

Lihat juga...