PPKM dicabut tak serta-merta urusan terkait Covid-19 berakhir
Admin
YOGYAKARTA, Cendana News – Sekretaris Daerah DI Yogyakarta, Kadarmanta Baskara Aji mengingatkan penghentian PPKM tidak berarti seluruh urusan terkait Covid-19, berakhir.
Penghentian PPKM juga bukan serta merta diiringi dengan berubahnya status pandemi Covid-19 menjadi endemi.
Baskara mengatakan, PPKM terkait Covid-19 hanya mengatur tentang pembatasan yang ada di Indonesia, yang nantinya akan berakhir.
Sementara itu untuk mendapatkan status endemi masih harus menunggu Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) mengevaluasi situasi global di Indonesia.
“Pandemi dinyatakan oleh WHO, dan sampai saat ini WHO masih mengatakan di Indonesia masih pandemi Covid-19,” kata Baskara dikutip dari laman jogjaprov, Selasa (3/1/2023).
Menurut Baskara, jika Inmendagri sudah keluar dirinya memastikan akan segera mempelajari untuk selanjutnya ditindaklanjuti.
Bila pada level daerah diperlukan regulasi tambahan, akan segera diatur oleh Gubernur DIY.
“Kemungkinan Instruksi Mendagri akan diterima pekan depan,” katanya.
Sementara menyikapi banyaknya lembaga dan lingkungan kampus yang telah membubarkan Satgas Covid-19, dia mengatakan tidak ada masalah.
Dia menegaskan, bahwa penanganan Covid–19 masih menjadi campur tangan pemerintah.
Penanganan Covid-19 ini masih diintervensi pemerintah, termasuk pengobatan di rumah sakit.
“Jadi, yang dihilangkan adalah PPKM, pembatasan-pembatasannya saja. Seperti Peduli Lindungi dan sebagainya masih dilakukan,” jelasa Baskara.
Sementara itu Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) DIY Biwara Yuswantana, mengatakan Satgas Penanganan Covid-19 di DIY belum dibubarkan.
Satgas masih melakukan tugas pemantauan dan pengawasan terhadap mobilitas masyarakat. Terutama pada perkembangan kasus pasca libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.