Histori Hari Ini: Presiden Soeharto Memutuskan Penyaluran Pupuk Harus Melalui KUD

RABU, 1 FEBRUARI 1989 Pukul 10.25 pagi, Presiden Soeharto memimpin sidang kabinet terbatas bidang Ekuin yang berlangsung di Bina Graha.

Didalam sidang yang berlangsung selama lebih kurang dua jam itu, antara lain telah diambil keputusan bahwa terhitung mulai 1 April 1989, penyaluran pupuk harus sepenuhnya dilakukan oleh KUD. Dalam hubungan ini Kepala Negara telah meminta agar pelaksanaan program penyaluran pupuk ke seluruh Indonesia lewat KUD itu dikoordinasikan oleh Departemen Koperasi, Departemen Pertanian dan Departemen Dalam Negeri.

Presiden juga menekankan pentingnya dilaksanakan langkah-Iangkah pengawasan serta penelitian lebih lanjut untuk menyempurnakan terus kelancaran penyaluran pupuk melalui KUD.

Dengan adanya kebijaksanaan tersebut, jumlah pupuk yang akan disalurkan pada tahun 1989 diperkirakan mencapai sekitar 5,97 juta ton dengan omzet penjualan hampir Rp 1 triliun. Direncanakan pula bahwa dalam waktu singkat kemampuan KUD akan ditingkatkan dengan diberikannya pelayanan manajemen dan administrasi penyaluran pupuk oleh Departemen Koperasi dan PT Pupuk Sriwijaya.

Didalam sidang hari ini telah pula dibahas sasaran ekspor non-migas Indonesia pada akhir anggaran 1988/1989. Sasaran tersebut adalah sebesar US$11.225.000.000 dolar AS; sidang memperkirakan bahwa jumlah ini akan dapat dicapai dan bahkan mungkin akan terlampaui.

Sementara itu dilaporkan didalam sidang bahwa laju inflasi pada bulan lampau mencapai 0,50 persen. Tingkat inflasi yang dinilai baik dan positif ini disebabkan menurunnya harga padi-padian di berbagai daerah. Dilaporkan pula kepada sidang bahwa selama periode Januari sampai November 1988, seluruh ekspor Indonesia mencapai US$17.492,2 juta atau naik sebesar 13,31 persen dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

Lihat juga...