ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia

JAKARTA – Tiga Pakar Hukum Nasional telah mengusulkan pentingnya menetapkan batas-batas penggugat dalam Peraturan Perundang-Undangan Tentang Lingkungan Hidup di Indonesia dalam perhelatan International Conference on Social and Politics (ICOSOP) ketiga, di Auditorium Unas, Selasa, 19 Desember 2023 lalu.

Usulan tiga pakar hukum yang terdiri dari Dr. Sulistyowati, SH, MH, Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH dan yang kemudian dipresentasikan Prof. Dr. Ahwan Fanani, SH, M. Ag dalam klaster enam yaitu dalam klaster pembahasan Public Service Ecosystem and Management.

Acara konferensi Internasional ini diselenggarakan oleh Universitas Nasional (Unas) melalui Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) dalam tajuk pertemuan lintas budaya dengan menghadirkan pembicara Sosial Politik Dunia.

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama Unas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. mengatakan, konferensi ini diharapkan dapat memberikan pengaruh bagi kemajuan ilmu pengetahuan bidang sosial politik, pedamaian dan keadilan, humaniora, dan mencapai kesejahteraan masyarakat di seluruh dunia.

Wakil Rektor Bidang Penelitian, Pengabdian kepada Masyarakat, dan Kerjasama Unas, Prof. Dr. Ernawati Sinaga, M.S., Apt. Foto: Istimewa

 

“Kita selalu melihat fenomena menarik yang terjadi di sekitar. Sebagai akademisi, tugas kita tidak hanya melihat, tetapi juga mengkaji, meneliti, dan berdiskusi guna menghasilkan pemikiran untuk menyelesaikan permasalahan bersama,” ujarnya.

Turut hadir sebagai pembicara tamu Assoc. Prof. Dr. Mimi Fitriana, Head of Research Management Center, International University Malaya Wales, Malaysia, dan Christoper Kelly, M.A., dari King’s College London, United Kingdom.

Lihat juga...