ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia
Padahal dalam judicial review, meskipun mempunyai kerugian yang harus specific jika undang-undang yang diujikan materinya dikabulkan akan berimplikasi untuk seluruh rakyat Indonesia, hal sebaliknya terjadi, organisasi yang sangat longgar batasannya tapi melakukan gugatan terhadap surat keputusan yang bersifat konkret, individual dan final. Proses yang dilakukan untuk mendapatkan surat keputusan sangat panjang dan bertahap.
Hak gugat lingkungan hidup yang dimiliki Lembaga Swadaya masyarakat jika tidak dibatasi tentu menimbulkan problematika tersendiri, karena kerugian tidak bisa tergambar jelas, namun atas nama lingkungan hidup tetap dilakukan gugatan.
Hakim atas nama undang-undang tetap memberi ruang bagi Lembaga Swadaya masyarakat untuk melakukan hak gugat, meskipun setelah pembuktian semua tuduhan tidak terbukti.
Dalam obyek penelitian tulisan ini terungkap bahwa tuduhan pencemaran air oleh Tergugat II Intervensi tidak terbukti, tidak ada satupun saksi yang menunjukkan surat keterangan dokter atas penyakit yang diderita akibat pencemaran air tersebut, bahkan tidak ada satupun yang mengatahui pasti apakah Tergugat II Intervensi yang melakukan pencemaran air. Terungkap juga selain mempunyai pembuangan limbah di sekitar sungai dimaksud ada beberapa perusahaan sejenis.
Dan menurut pejabat tata usaha negara yang menerbitkan uji sample mengatakan yang pada intinya laporan hasil uji report of analysis kimia organic menerangkan tidak ada pencemaran, untuk residu terlarut dan residu tersuspensi masih dalam baku mutu bahkan dibawah baku mutu artinya masih layak konsumsi.
Dr. H. Eddy Asnawi, SH, MH, memberikan keterangan ahli bahwa hubungan kausalitas harus dimiliki penggugat dengan obyek dimana obyek sengketa diterbitkan.