ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia
Selain itu mengatakan pendapatnya bahwa no interes no action, artinya kegiatan nyata harus dilakukan di tempat tersebut. Jika tidak terpenuhi maka legal standing menjadi tidak terpenuhi.
Semua hal tersebut di atas tidak berarti dan jika dikaitkan dengan legal standing, karena hakim berpendapat kepentingan langsung terdapat pula kepentingan proses, selain individu yang memiliki kepentingan dirugikan terdapat pula organisasi kemasyarakatan yang memiliki kepentingan yang dirugikan untuk mengajukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Terkait semua perlawanan Tergugat II Intervensi tentang legal standing seolah tidak ada artinya dihadapkan pada Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup, dalam suatu pelaksanaan tanggungjawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup memiliki hak untuk mengajukan gugatan guna kepentingan pelestarian fungsi daripada lingkungan hidup.
Berbicara tentang kerugian yang dialami sehingga orang mempunyai hak gugat cukup dengan membentuk organisasi tersebut menjadi suatu badan hukum, pada anggaran dasarnya disebutkan bahwa organisasinya didirikan guna kepentingan lingkungan hidup kemudian juga sudah telah membuat kegiatan secara nyata sebagaimana anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Kegiatan secara nyata tentu menjadi bagian yang subyektif juga dalam penilaian.
Semua yang disampaikan Tergugat Intervensi II terkait keberatan terkait Lembaga Swadaya Masyarakat tersebut tidak mempunyai kepentingan riel tidak tampak dalam pertimbangan tentang legal standing Penggugat, kecuali dianggap memenuhi syarat Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup. Semua aturan detail tentang siapa yang mempunyai hak gugat antitesa dengan batasan sangat longgar tentang hak gugat yang dimiliki.