ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia

Dari sejumlah perkara diatas ada 6 jenis perbuatan yang didakwakan, tetapi yang paling banyak pelanggaran pengelolaan limbah bahan beracun berbahaya (B3), Adapun pelanggaran tersebut sebanyak 18 putusan.

Terbanyak kedua adalah illegal dumping. Illegal dumping yaitu tidak mempunyai ijin membuang dan meletakkan limbah di media lingkungan.

Permasalahan mengenai pidana lingkungan hidup ini paling banyak ditemukan jika berkaitan dengan korporasi. Sebanyak 26 putusan pidana mengenai lingkungan yang dikaitkan dengan korporasi ada 17 perkara mengenai lingkungan hidup secara umum yaitu illegal dumping.

Adapun dari 17 putusan itu, 8 di antaranya mendakwa korporasinya dan 9 lainnya yang duduk  pengurus korporasi duduk sebagai terdakwa.

Usaha perorangan non korporasi ditemukan juga perkara pidana lingkungan hidup yang, terkhusus tentang tidak benar dalam pengelolaan limbah B3, illegal dumping dan juga pencemaran lingkungan.

Hal tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan usaha usaha yang tergolong kecil (UMKM) misalnya daur ulang oli bekas, ampas kertas maupun  sampah botol plastik.

Atas apa yang dilakukan manusia secara pribadi maupun korporasi haruslah diberi hukuman melalui hakim dalam ranah peradilan. Hanya saja semua harus sesuai dengan aturan hukumnya.

Hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi, maka memutus atas 3 (tiga) azas hukum menjadi pegangan. Azas hukum dimaksud adalah keadilan, kepastian hukum dan kemanfaatan. Hakim juga memutus tidak selalu sebagai corong undang-undang.

Menurut Apeldoorn, orang bisa dengan bebas menafsirkan suatu hukum atau undang-undang sekalipun, bahkan jika diperlukan bisa menambah isi perundang-undang (undang-undang bersistem terbuka).

Lihat juga...