ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia

Nammy H. T. Siahaan. (2011). Perkembangan Legal Standing Dalam Hukum Lingkungan (Suatu Analisis Yuridis Dalam Public Participatory Untuk Perlindungan Lingkungan). Jurnal Syiar Hukum, 13(3), 232 – 244. https://doi.org/10.29313/sh.v13i3.662

Oriny Tri Ananda, dkk. (2022). Hubungan antara Pengetahuan Ekosistem dan Perubahan Lingkungan dengan Sikap Peduli Lingkungan Peserta Didik. Jurnal Biologi, Vol. 7(1), 206 – 216. https://doi.org/10.30605/biogenerasi.v7i1.1721

Sulistyowati. (2021). Disfungsional Proses Dismissal Pada Peradilan Tata Usaha Negara: Studi Kasus Putusan Nomor 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Jurnal APTHN-HAN, 1(1), 80 – 91. https://doi.org/10.55292/japhtnhan.v1i1.12

Taufika Hidayati, & Yulia Tiara Tanjung. (2022). Sosialisasi Kesadaran Masyarakat Terhadap Pelestarian Lingkungan Hidup di SMK Ridho Zahra Besitang. Jurnal Abdimas Upmi, 1 (2), 14 – 20, e-ISSN: 2775-2135.

 

Peraturan :

Putusan MK Nomor 006 / PUU-III/2005 tanggal 31 Mei 2005.

Putusan MK Nomor 11 / PUU-V / 2007 tanggal 20 September 2007.

Surat Keputusan Nomor: 503 / BP2MPD-IL / IX/2014 / 4 tanggal 24 September 2014 tentang Pemberian Izin Lokasi kepada RSPI (Objek 1) dan Surat Keputusan Nomor Kpts.21 / BLH-UPL/VI / 2015 tanggal 26 Juni 2015 (Objek 2).

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Pengadilan Tata Usaha Negara.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan.

Lihat juga...