ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia

Selain itu, juga hadir pembicara panel Dr. Yusuf Avci, Social Science University of Ankara, Turkiye, Sanjar Turdiev, Ph.D. dari University of Uzbekistan, dan Jose Cornellio Guterres, Ph.D. dari National Institute for Science and Technology, Timor Leste.

Kegiatan ini dilanjutkan dengan diskusi panel kolaborasi antara para pakar, dosen, serta mahasiswa.

Terdapat 40 abstrak penelitian yang dipresentasikan dengan pembagian topik (1) Culture and Media-Power Relation, (2) Social Resilience, Global Citizen Wellbeing, and Cross-Cultural Encounter, (3) Border Area and Cross-Country Mobility, (4) Decolonization in Southeast Asia, (5) Election, Democration, and Human Rights in Asia, dan (6) Public Service Ecosystem and Management.

Klaster keenam menjadi pembahasan yang cukup serius di kalangan para hadirin, mengingat isu lingkungan sedang menjadi isu yang sangat menjadi perhatian dunia.

Tiga pakar hukum yang banyak terlibat dalam penyelesaian berbagai persoalan lingkungan tersebut memberikan wacana baru dalam dunia hukum di Indonesia.

Makalah Bahasa Inggrisnya telah diterjemahkan dalam tulisan di bawah ini.

Bagi Sulistyowati, SH, MH, Prof. Dr. Ahwan Fanani, SH, M. Ag, dan Dr. Dewi Nadya Maharani, SH, MH, lingkungan merupakan salah satu isu prioritas secara global, karena kelestarian makhluk hidup sangat dipengaruhi oleh kualitas lingkungan (Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 2022).

Isu lingkungan sangat beragam, termasuk pencemaran dalam berbagai bentuk seperti pencemaran air, tanah, dan udara. Penyebabnya banyak; pencemaran air dapat terjadi karena tumpahan minyak di badan air, limbah rumah tangga, limbah industri atau perusahaan, dan pembuangan limbah rumah tangga, termasuk sisa deterjen, residu insektisida, dan sebagainya.

Lihat juga...