ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia
Perdebatan argumentasi terjadi ketika Tergugat II Intervensi merasa apa yang dilakukan tidak memenuhi legal standing untuk melakukan gugatan karena selain tidak tinggal di Indragiri Hilir tapi di Kampar, Penggugat juga tidak pernah ke lokasi di maksud, sementara Penggugat merasa mempunyai legal standing dengan ketentan yang disebutkan di atas, dan majelis hakim perkara di maksud pun menganggap Penggugat mempunyai legal standing untuk melakukan gugatan di Peradilan Tata Usaha Negara.
Ada pun kewenangan yang dimiliki Peradilan Tata Usaha Negara adalah untuk mengadili yang berkaitan dengan keputusan tata usaha negara.
Kewenangan mengadili atau kompetensi merupakan suatu wewenang pengadilan untuk melakukan penerimaan, kemudian memeriksa serta membuat putusan untuk menyelesaikan perkara yang diajukan kepadanya.
Berdasar penelitian terhadap Perkara No. 41/G/LH/2018/PTUN.PBR. Penggugat merasa memiliki hak gugat organisasi setelah laporan masyarakat Kecamatan Kemuning dan Kecamatan Keritang sebagaimana Sungai Reteh berada di Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau yang melintasi 6 enam Desa yaitu Desa Air Baluri, Desa Tu’jjimun, Desa Kemuning Tua Desa Kemuning Muda, Desa Limau Manis, Desa Lubuk Besar dan Desa Tulang Jangkang yang merasa dirugikan atas pencemaran lingkungan yang dilakukan Tergugat II Intervensi.
Penggugat menyatakan perusahaan diduga telah melakukan pembuangan limbah secara terus menerus dan tidak diikuti dengan pengawasan yang cukup terhadap ketaatan penanggung jawab usaha oleh Tergugat I maupun Tergugat II. Karena merasa dirugikan maka menuntut untuk mengabulkan dua hal, pertama, penangguhan pelaksanaan objek sengketa dengan mewajibkan Tergugat I untuk menunda pelaksanaan Surat Tergugat I dan surat Tergugat II.