ICOSOP: Tiga Pakar Hukum Usulkan Pentingnya Penetapan Batasan Penggugat dalam Peraturan Perundang-undangan tentang Lingkungan Hidup di Indonesia
Hal yang konkret, individual dan final dengan proses yang sangat panjang untuk mendapatkan surat keputusan badan tata usaha negara itu, pada saat yang sama gampang dipersoalkan pihak lain yang bisa saja bahkan tidak pernah berurusan sebelumnya karena dianggap memenuhi syarat melakukan gugatan, tentu hal yang menarik untuk dikaji.
Satu pihak Tergugat II maupun Tergugat II Intervensi sama-sama menerangkan surat keputusan yang disengketakan sudah sesuai prosedur, contohnya adalah dasar pertimbangannya menerbitkan ijin berdasar Berita Acara Hasil Rapat Pemeriksaan dokumen UKL-UPL Pabrik Kelapa Sawit RSPI kapasitas 60 ton TBS / jam di Kelurahan Selesen Kecamatan Kemuning Kabupaten Indragiri Hilir Provinsi Riau. Tentu berita acara tidak timbul begitu saja namun dokumen tersebut dilakukan setelah cek lapangan.
Tidak mungkin dibuat berita acara kondisi di lapangan jika tidak dilakukan pemeriksaan lebih dahulu.
Dalam kasus a quo Majelis Hakim berpendapat legal standing dimiliki oleh Penggugat dengan membuat pertimbangan, bahwa Pasal 1 angka 27 Undang-undang Lingkungan Hidup berbunyi, “Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup” dan atas diterbitkannya Objek Sengketa Tata Usaha Negara tersebut Penggugat memiliki kedudukan dan kepentingan hukum yang memiliki hak gugat organisasi sebagaimana diatur secara tegas hak gugatnya dalam Pasal 92 Undang-undang Lingkungan Hidup.
Bahwa pihak yang seharusnya dapat menggugat adalah pihak yang kepentingannya secara jelas dan nyata terampas atas keluarnya Suatu Keputusan Tata Usaha Negara.