Strategi Hukum Kader HMI Hadapi Dinamika Perdagangan Online ala Sulis Macan
Jurnalis: Satmoko Budi Santoso
Dalam menyampaikan materinya, Sulis sangat perhatian terhadap perkembangan perdagangan online di Indonesia. Karena, saat ini, dominasi transaksi jual beli di masyarakat telah dilakukan secara elektronik melalui media internet dan media sosial.
Apalagi, transaksi ini dapat mencakup berbagai jenis barang atau jasa, mulai dari produk fisik hingga layanan digital.
“Ada banyak keunggulan dalam perdagangan online. Yaitu kemudahan, kenyamanan, cakupan pasar yang lebih luas, hingga biaya yang lebih rendah,” jelas Sulis Macan.
Di tengah gegap gempita online shop, menurut Sulis, peran hukum dalam dunia bisnis menjadi pengatur, pelindung, sekaligus pemersatu.
Karena sudah ada peraturan yang mengatur perdagangan online. Antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK), Peraturan Pemerintah Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PP PSTE), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 82 Tahun 2016 tentang Jual Beli Online, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 12/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pembayaran.
Tapi pada pelaksanaannya masih banyak masalah yang timbul. Misalnya pinjol. Perlu ada aturan yang lebih komprehensif karena masih banyak kendala di lapangan yang merugikan konsumen.
Karena pada kenyataannya peraturan yang ada tidak menjamin sama sekali atau sama sekali tidak melindungi para pelaku ekonomi online.
Sebagai kader HMI, kata Sulis, harus mengerti pandangan Islam tentang perdagangan online, ditinjau dari aspek Kejujuran (Shidq), Kejelasan (Tabayyun), Keadilan (I’dl), Saling ridha (Tراض), serta Menghindari gharar (ketidakjelasan).