Kasus SAP-SEC di USA Perlu Dilanjutkan Audit Internal di Indonesia

OLEH AKMAL B.Y.

Belakangan  ramai adanya polemik media Amerika dan Indonesia yang memberitakan mengenai adanya tuntutan dari SEC  atau The Securities Exchange Comission yang merupakan otoritas atau badan independen dari Pemerintah Amerika Serikat yang memiliki tanggung jawab mengawasi pelaksanaan peraturan di bidang efek maupun mengatur pasar perdagangan bursa efek.

Atau bisa disebut juga sebagai komisi sekuritas bursa Amerika Serikat. SEC yang didirikan oleh Kongres Amerika memiliki kewenangan untuk melakukan penerapan hukum terhadap kejahatan akuntansi, apabila ada informasi yang tidak benar, terlibat insider trading atau pun pelanggaran lain terhadap undang-undang pasar modal.

SEC dan Departemen Kehakiman USA menagih SAP sebesar $220 M atas pelanggaran FCPA.

Apa itu FCPA? FCPA adalah Foreign Corrupt Practices Act atau Undang-undang Tahun 1977 soal Praktik Korupsi Luar Negeri yang bertujuan untuk melarang kelompok orang dan entitas tertentu melakukan pembayaran kepada pejabat pemerintah asing guna membantu atau memperoleh atau mempertahankan suatu bisnis.

Ketentuan FCPA ini berlaku untuk semua warga AS maupun penerbit sekuritas asing tertentu. SAP dalam laman resminya termasuk perusahaan yang mencatatkan sahamnya di bursa NYSE sejak tahun 1988.

SAP merupakan perusahaan software yang berasal dari Jerman, merupakan perusahaan ERP yang 20 tahun belakangan ini merambah pasar di Asia, khususnya di Indonesia.

SAP merupakan sistem aplikasi yang sekaligus turut membantu merapikan bisnis di perusahaan Anda agar semakin baik, membantu dalam meminimalisir kebocoran biaya, maupun membantu owner dan para pemangku kepentingan dalam melakukan monitoring aktivitas perusahaan dengan baik.