Tim Pengacara Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA Gugat dan Laporkan KPU ke Bawaslu RI

Ketua Tim Sukses Pemenangan Hj. Atik Heru Maryanti ST, SE, MBA (Caleg DPR RI PPP Dapil Daerah Istimewa Yogyakarta nomor urut 1) Hamdan Razie Nugroho. Foto: Istimewa

 

Dengan berbagai bukti yang telah terkumpul, Mirzen SH & Partners Law Office menyampaikan laporan kepada Bawaslu bahwa telah terjadi perlakuan tidak adil terhadap klien Hj. Atik Heru Maryanti, ST, SE, MBA.

“Kami memiliki fakta hukum seluruh dokumen C-1 hasil seluruh TPS dan telah dibawa ke rumah yang bersangkutan,” tandas Mirzen, SH, selaku ketua tim pengacara Mirzen & Partners Law Office.

Mirzen, SH telah mengantongi bukti lengkap atas dugaan terjadinya intervensi, intimidasi dan pelibatan Aparatur Sipil Negara, sebagian Penyeleggara Pemilu secara terstruktur, sistematis dan masif yang dilakukan oleh aparat KPU di seluruh provinsi DIY.

Bagaimanapun, kata Mirzen, SH, kecurangan TSM merupakan suatu pelanggaran administrasi pemilu sebagaimana dalam Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2022 Tentang Penyelesaian Pelanggaran Administratif Pemilihan Umum (Perbawaslu No.8/2022), Pasal 1 angka 32 dan 33.

Mirzen SH, MH, juga menyampaikan, tindakan KPU DIY yang melakukan Patgulipat pergeseran suara bisa dikatakan sebagai TSM dalam Perbawaslu No.8/2022 yang menyebutkan pada Pasal 56, Objek Pelanggaran Administratif Pemilu TSM terdiri atas perbuatan atau tindakan yang melanggar tata cara, prosedur, atau mekanisme yang berkaitan dengan administrasi pelaksanaan Pemilu dalam setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif; dan/atau perbuatan atau tindakan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif.

Lihat juga...