Kesehatan dan Pendidikan Gratis, Mungkinkah?

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

Paragraf 4 preambule UUD 1945 menekankan tujuan dibentuknya pemerintahan dalam kerangka Indonesia merdeka. Negara proklamasi 17 Agustus 1945. Diantara tujuan itu untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Selain melindungi segenap bangsa dan tumpah darah, serta keikutsertaan Indonesia dalam mewujudkan perdamaian dunia.

Turunan terdekat dari terwujudnya kesejahteraan umum salah satunya pelayanan kesehatan berkualitas dan terjangkau. Sedangkan turunan terdekat dari amanat pencerdasan kehidupan bangsa adalah terselenggaranya pendidikan secara berkualitas dan biaya terjangkau.

Mungkinkah kedua tujuan itu diwujudkan secara nyata dalam waktu cepat?. Menyediakan pelayanan kesehatan dan penyelenggaraan pendidikan berkualitas secara gratis? Sebagai modal Indonesia panen bonus demografi. Sekaligus menyongsong 1 abad usianya tahun 1945 nanti?.

Beragam program sudah dibuat meringankan keterjangkauan akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Dimaksudkan sebagai otw (on the way) ke arah pelayanan kesehatan gratis. Pemberian Bantuan Iuran (PBI) pada program JKN, KIS (Kartu Indonesia Sehat), Jamkesmas-Jamkesda, pelayanan gratis pada tingkat puskesmas, hingga program sejumlah pemerintah daerah untuk membebaskan warganya dari biaya kesehatan. Seperti Kartu Jakarta Sehat (KJS).

Program-program itu belum bisa menjawab kekawatiran dalam dua hal. Pertama, kualitas pelayanan program-program itu masih dinilai masyarakat sebagai pelayanan kelas dua. Bukan sebuah pelayanan kesehatan dengan kualitas maksimal. Kesan “pelayanan sekedarnya” masih bergelayut dalam benak kasyarakat. Pada kasus-kasus tertentu, satu-satunya jalan keluar adalah pengobatan kepada layanan swasta yang sangat mahal.

Lihat juga...