Pengacara Arlon Sitinjak Minta Kajati DKI Segera Menahan Tersangka Santoso Halim dan Komplotannya sebagai Mafia Tanah
Mahkamah Agung dan PTUN Telah Mencabut Peralihan SHM Atas Nama Santoso Halim
Selain permintaan penahanan kepada Santoso Halim dan komplotannya, Arlon juga meminta keputusan yang profesional, cepat dan berkeadilan kepada Kepala BPN Jakarta Selatan, agar segera melaksanakan Putusan PK MA RI dan Putusan PTUN JAKARTA yang telah membatalkan dan mencabut PERALIHAN SHM atas Santoso Halim.
“Dalam hal ini, kami menagih janji Bapak Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono yang akan bertindak tegas dan gebuk, gebuk, gebuk MAFIA TANAH DI INDONESIA KHUSUSNYA TERHADAP PUTUSAN PTUN No.547/G/2023/PTUN.JKT yang sudah berkekuatan hukum tetap,” tegas Arlon Sitinjak.
Menurut Arlon, Bapak Menteri ATR/BPN tidak perlu ragu, mengingat, dalam perjalanan kasus ini di awal, rangkaian Peralihan 2 SHM dari Djohan Effendi ke Santoso Halim itu diawali dari cacat administrasi dan kelalaian petugas BPN Jakarta Selatan dalam mencabut permohonan Blokir 2 SHM yang diajukan Djohan Efendi kepada Kepala BPN Jaksel.
Apalagi, Mahkamah Agung telah mengabulkan permintaan peninjauan kembali (PK) atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021 itu sebelumnya diajukan oleh ahli waris, yakni Luthfi Adrian dan Siti Sarita melalui kuasa hukum, pada 21 September 2022.
Ada pun objek perkara kasus ini, yaitu sebuah rumah di Jalan Kemang V No.12, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, milik Djohan Effendi, yang diambil alih oleh sindikat mafia tanah melalui jual beli bodong.
“Alhamdulillah pada 3 Mei 2023, kami sah secara hukum, bahwa objek perkara yang terletak di Jalan Kemang V No 12 Jaksel adalah milik Djohan Effendi atau milik ahli warisnya yang sekarang adalah Ibu Sarita dan Bapak Lutfi Adrian. Jadi perkara ini sudah kami menangkan melalui putusan majelis di peninjauan kembali MA,” kata kuasa hukum korban, Arlon Sitinjak, pada akhir Mei 2024.