Pengacara Arlon Sitinjak Minta Kajati DKI Segera Menahan Tersangka Santoso Halim dan Komplotannya sebagai Mafia Tanah
Husin pun akhirnya ditangkap dan dihukum 4 tahun penjara karena terbukti melakukan pemalsuan akta autentik dan pemalsuan surat, baik di pengadilan tingkat pertama, banding hingga kasasi.
Santoso Halim yang tak terima, menggugat Djohan Effendi perihal perbuatan melawan hukum ke PN Jaksel dengan perkara nomor 240/PDT.G/2018/PN.JKT.SEL.
Atas putusan itu, Santoso mengajukan permohonan banding dan menang. Ia pun dinyatakan sebagai yang berhak atas rumah dan tanah tersebut.
Djohan Effendi lalu mengajukan Kasasi dengan Perkara No 2721 K/Pdt/2021, namun gagal. Majelis hakim menyatakan Santoso Halim adalah pembeli beritikad baik.
Korban lantas menggugat perdata ke PN Jaksel pada 17 Maret 2020 dengan perkara nomor 251/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL.
Namun majelis hakim yang menangani perkara a quo menjatuhkan putusan nebis in idem karena memiliki objek perkara yang sama.
Hingga akhirnya, ahli waris korban, Luthfi Adrian dan Siti Sarita mengajukan permohonan PK atas Putusan Kasasi No 2721 K/Pdt/2021. Dan pada 26 Desember 2022, berdasarkan Surat No W10.U3/18834/HK.02/12/2022, berkas PK dari PN Jakarta Selatan diserahkan kepada Ketua MA.
“Setelah keluar PK, Santoso Halim itu dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum dan pemilik yang sah atas objek itu adalah Djohan Effendi. Putusan yang sebelumnya itu sudah gugur,” tegas Arlon.
“Kemudian putusan PTUN kami juga sudah mengajukan dan sudah diputuskan, bahwa Kepala BPN Jaksel supaya membatalkan sertifikat atas nama Santoso Halim dan mencabut kepemilikan itu untuk penerbitan atas nama Djohan Effendi atau ahli warisnya,” paparnya.
“Kami berharap, atas kasus Pidana dan Perdata ini, Kiranya bapak Kejati DKI Jakarta segera menindaklanjuti. Dan sekiranya diizinkan supaya ditindak tegas, dilakukan penahanan kepada Santoso Halim dan komplotannya supaya tidak ada korban-korban lain, khususnya mafia-mafia tanah ke depannya. Masih ada banyak kasus Santoso Halim di Mahkamah Agung lainnya yang perlu diungkap. Belum lagi kasus PKPU Fiktif Santoso Halim atas PT Inet Globalindo yang dipimpinnya juga telah merugikan MNC Bank hingga ratusan miliar rupiah. Ini sangat berbahaya,” tandas Arlon.