Assoc. Prof. Sulistyowati, SH, MH: Pentingnya Uji Materi dalam Perundang-undangan di Indonesia

DWIPA NEWS – Fakultas Hukum Universitas Pamulang menyelenggarakan acara The 3rd International Conference On the State, Law Politic & Democracy (Icon-SLPD) 2024 di kampus tersebut pada 19 Juni 2024 lalu.

Dalam acara tersebut, hadir sebagai presenter Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, seorang praktisi sekaligus akademisi Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) Jakarta.

Sebagai dosen pengampu mata kuliah rumpun ilmu Hukum Tata Negara, Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH, ini mewakili presenter lainnya, yaitu Dr. Dewi Nadya Maharani. SH, MH, Gusti Bintang Maharaja, dan Agnes Melania Carnely Kahe.

Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH (tengah kerudung hijau) di antara moderator dan presenter lain di acara ICon-SLPD Fakultas Hukum Universitas Pamulang 2024. Foto: Istimewa

 

Sulis dan tim membawakan presentasi berjudul Measuring the Importance of Material Testing of Legislation in Indonesia.

“Dalam acara ini, partisipasi ini adalah usaha meningkatkan kapasitas, tidak hanya sebagai presenter,” ujar Sulistyowati yang biasa dipanggil Sulis Macan oleh kawan-kawannya.

Dalam materi tersebut, Sulis menerangkan terkait menakar pentingnya uji materi terhadap perundang-undangan di Indonesia.

Sulis juga menekankan bahwa Indonesia menganut sistem hukum Eropa Kontinental. Salah satu cirinya adalah hukum yang dikodifikasi.

Jika dianggap bertentangan, maka bisa dilakukan uji materi. Uji materi bisa dilakukan di Mahkamah Konstitusi jika Undang-undang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Lihat juga...