Bersama Bawaslu, Assoc. Prof. Sulistyowati Ajak Mahasiswa UNAS Belajar Pidana Pemilu

JAKARTA – Fakultas Hukum Universitas Nasional (UNAS) bekerja sama dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengadakan acara seminar bersama dengan tajuk “Rapat Konsolidasi Organisasi Pengawas Pemilu bagi Stake Holder Pemilu” pada 11 Juni 2024, di Luxury Inn Arion Hotel, Jalan Pemuda, Rawamangun, Jakarta Timur.

Acara tersebut dibuka resmi oleh M. Zaenal mewakili Bawaslu RI, kemudian dilanjutkan dengan diskusi. Sedangkan dalam diskusi yang berlangsung setelah pembukaan, banyak peserta menyampaikan, hanya ada sedikit optimisme atas penyelenggaraan pemilu mendatang akan menjadi lebih baik.

Miko Gea yang menjadi pembicara mewakili Bawaslu RI menanggapi, ada beberapa fakta menarik, sehingga ia memantik perlunya diskusi lebih mendalam tentang kewenangan Bawaslu dalam menangani tindak pidana pemilu.

Misalnya, menurut Miko, pernah ada kejadian, Bawaslu sudah meregister suatu perkara pidana pemilu yang dilakukan penyelenggara pemilu (KPU), namun ternyata, pihak Jaksa yang menangani perkara justru mengulur waktunya hingga daluwarsa dan tidak bisa diproses kembali.

“Masih sangat banyak kendala yang harus diselesaikan dalam penyelenggaraan pemilu,” jelas Miko.

Fakta yang disampaikan Miko tersebut, ditanggapi dengan sangat serius oleh dosen pengampu mata kuliah Hukum Tata Negara, Assoc. Prof. Sulistyowati, SH, MH (pendamping mahasiswa dalam diskusi tersebut) dalam diskusi terpisah.

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nasional bersama Assoc. Prof. Dr. Sulistyowati, SH, MH (tengah pakai baju hitam). Foto: Istimewa

 

Ia mengingatkan perlunya etika profesi yang harus ditegakkan, terutama bagi aparat penegak hukum, agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan profesionalitas.

Lihat juga...