Pingpong Penataan KTP Jakarta  

Pak.. saya pindah gang. Pindah RT-RW. Saya cek, saya dan keluarga tidak tercatat lagi di alamat yang lama. Terus saya bagaimana?”. Begitu saya menyampaikan masalah saya sekaligus menyertakan KK dan KTP.

Isi formulir ini, dan serahkan ke saya kembali”, begitu jawabnya singkat. Ramah dan kooperatif. “Katanya harus pakai jaminan bermatrei dari pemilik rumah, dan surat RT/RW. Saya mengontrak di rumah yang baru itu”, tanya saya. “Tidak”, jawabnya singkat. Pertanyaan itu saya ulang sampai dua kali. Untuk memastikan bahwa memang tidak perlu ada persyaratan lain.

Saya pulang. Saya isi formulir itu dan saya tandatangani.

Rabu, tanggal 28 Mei 2024, pagi-pagi saya ke kantor kelurahan Pela Mampang. Jam tujuh seperempat saya sudah datang. Dapat nomer urut 1.

Jam delapan lebih dua menit saya diterima petugas. Di loket. Kali ini ibu-ibu. Saya serahkan formulir dan persyaratan sebagaimana diarahkan petugas yang saya jumpai kemarin. Tanggal 27 Mei 2024.

Petugas itu menanyakan “terkena penataan?”. Saya jawab “saya tidak lagi tercatat di alamat lama. Ini kata bapak petugas kemarin persyaratannya”. Ibu-ibu itu cek melalui komputer, ternyata saya kena penataan katanya.

Saya diberi formulir penjaminan dari pemilik rumah. Harus disertakan KK dan KTP pemilik rumah yang saya kontrak. Juga diminta surat keterangan dari RT/RW. Saya sampaikan, “kenapa kemarin saya hanya diminta persyaratan ini?”. Ia jawab aturannya begitu. Saya tidak mau berdebat. Saya harus segera urus. Walau harus bolak-balik oleh inkonsistensi persyaratan. “Mereka (RT/RW) sudah ada formulir?”, tanya saya. Dijawab singkat, “iya”.

Hari itu saya mengurus surat penjaminan pemilik rumah. Sore hari ternyata sudah selesai. Tinggal keterangan RT / RW. Bias informasi terjadi pula pada tahap ini.

Lihat juga...