Pingpong Penataan KTP Jakarta  

Ketua RT tempat tinggal lama meminta langsung mengurus di Dukcapil kelurahan. Jadi persyaratan keterangan RT/RW itu saya sumsikan dari tempat tinggal yang baru. Habis Magrib saya jumpai RT tempat tinggal yang baru. Setelah cek berkas-berkas, ia katankan “harus ada surat pindah dari RT lama. Karena statusnya masih tercatat di RT lama”.

Saya masih belum tau, kalau deadline 1 Juni 2024 itu hoax. Saya menganggap hanya memiliki dua hari (tanggal 29 dan 30 Mei) untuk mengurus. Sebelum hangus.

Malam itu pula, habis maghrib, saya ke RT tempat tinggal lama. Kejanggalan terjadi. “Pak.. bukan saya tidak mau memberi keterangan. Tapi apa dasarnya keharusan surat keterangan RT/RW. Ini saya baru urus dua orang dan baru jadi. Tanpa berkas keterangan RT/RW. Tapi kalau diminta ya saya kasih surat keterangan”, jawab dari ketua RT tempat tinggal yang lama. Ia kooperatif. Sambil menyarankan “tolong ditanyakan ke Dukcapil, apa dasar peraturan yang mengharuskan keterangan RT/RW”. Saya iyakan saja. Sambil bertanya-tanya dalam hati. Bukannya RT-RW ini sering ke Dukcapil. Ngurus administrasi kependudukan warga. Kenapa terjadi ketidaksingkronan aturan dalam pengurusan penataan KTP.

Malam itu surat sudah jadi dan saya bawa ke ketua RT tempat tinggal yang baru. Karena ia sedang ada acara, berkas saya tinggal. Untuk besoknya saya ambil dan segera urus di kantor RW yang katanya buka jam 8 pagi.

Jam 07.00 WIB pagi, tanggal 29 Mei 2024 saya ke kediaman Ketua RT alamat tempat tinggal saya yang baru. Ia sudah menunggu. Setelah duduk di rumahnya saya diberi penjelasan. Ia tidak bisa memberi keterangan untuk mengurus registrasi. Karena status saya masih tercatat di RT yang lama. Ia belum berkewenangan sampai proses pindah selesai.

Lihat juga...