Pingpong Penataan KTP Jakarta  

Saya renungkan. Bener juga argumentasi hukum ketua RT ini. Kewenangan belum berpindah sebelum ada keterangan kepindahan saya dari Dukcapil. Jadi sebenarnya apa persayaratan penataan KTP dan kepindahan itu

Jam 8 saya ke Dukcapil Kelurahan Pela mampang, bertemu pimpinan pada unit itu. Ibu-ibu. Saya ceritakan apa yang saya alami. Jawabnya sederhana, “penataan ini memang riweh”. Saya ceritakan Ketua RT yang minta ditanyakan aturannya apa mengharuskan keterangan RT/RW. “Masak mereka ndak tahu?”, jawab Ibu itu.

Saya tidak mau berlama-lama. Singkat cerita hari itu saya diminta melengkapi keterangan dari RW tempat tingal saya yang lama. Melengkapi keteragan pindah dari RT dari tempat tinggal yang lama. Pertanyaanya sama “kenapa harus ada keterangan RT/RW segala. Harusnya cukup di Dukcapil?”. Untuk mengurus keterangan RW ini saya dibantu ketua RT tempat tinggal yang lama.

Setelah surat keteranga RW didapat, saya kembali ke Dukcapil Pela Mampang. Sekira jam 10.30. Menyerahkan berkas. Setelah menunggu, sekira jam 14.00 WIB. lebih, proses registrasi KTP saya selesai. Tinggal menyisakan pencetakan Kartu Identitas Anak saya. Besok paginya (Juma’at, 30 Mei 2024) saya ambil sembari mengurus KTP Digital. Saya lihat banyak juga KTP yang sudah dicetak, tapi belum diambil.

Pengalaman mengurus penataan KTP menjadi pelajaran tersendiri bagi saya. Jakarta belum sepenuhnya siap bertransformasi sebagai smart city dan kota global.

Pertama, inefisiensi. Mengurus administrasi kependudukan masih memakan waktu lama. Antrian warga masih panjang dalam proses itu. Keterbatasan SDM menjadi salah satu alasan. Merupakan ironi bagi kota dengan APBD 80 Triliun lebih.

Lihat juga...