Satgas Judi Online Progresif

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Judi online naik daun. Menjadi isu hangat. Perputaran transaksi dan sebaran keterlibatannya mencengangkan banyak pihak.

 

PPATK merilis temuannya. Terdapat 121 juta transaksi judi online pada tahun 2022. Nilainya 155 T. Meningkat drastis pada tahun 2023. Menjadi 327 T.

 

Pertengahan tahun 2024 belum terlewati. Baru Kuartal I. Angka transaksinya sudah tembus 101 T.

 

Siapa saja yang terlibat?.

 

Artis, influencer, aparat penegak hukum, jurnalis, anggota DPRD, pelajar dan mahasiswa. Bukan hanya satu dua orang. Akan tetapi ribuan. Para pendidik, guru. Juga terjerat judi online.

 

Nilai transaksi dan sebaran pelaku menggambarkan negara ini darurat judi. Modusnya tidak lagi konvensional dan manual. Teknologi informasi memungkinkan judi dilakukan dari setiap kamar tidur. Setiap saat. Asal ada koneksi internet.

 

Kenapa bisa terjadi. Bukankah peraturan sudah dibuat. Satgas juga sudah dibentuk?.

 

Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 BIS KUHP. UU No. 7 Tahun 1974. UU No. 11 Tahun 2008 tentang UU ITE. Didalamnya mengatur transaksi elektronik yang dilarang. UU ini mengatur larangan perjudian.

 

Melalui Keppres 21 Tahun 2024, Presiden Joko Widodo membentuk Satgas Pemberantasan Judi Online. Keanggotaan satgas berbagai unsur. Kominfo, TNI, Polri, Kejaksaan Agung, PPATK dan BIN. Satgas ini memang masih baru. Dibuat 14 Juni 2024.

 

Juga sudah dibentuk AKSUS. Aksi Cepat Tanggap Satgas Judi Online. Merupakan wadah atau saluran pelaporan/pengaduan kasus judi online. Pelaporan itu dalam bentuk aduan laman konten dan berbagai saluran media sosial.

Lihat juga...