Oleh: Abdul Rohman Sukardi
Curat, pencurian dengan pemberatan. Merupakan kategori kriminalitas tertinggi di Indonesia. Angkanya mencapai 30.019 kasus pertahun. Disusul pencurian biasa (20.043 kasus), penipuan (6.425 kasus), penganiayaan (6.374 kasus), narkotika (5.287 kasus), penggelapan asal usul (5.516). Itu baru kejadian dalam rentang Januari-April 2023.
Pencurian dengan pemberatan adalah pencurian dengan menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang. Menggunakan senjata, atau bersekongkol dengan orang lain. Diatur pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 9 tahun.
Curat mengakibatkan kematian, luka-luka, luka berat, diatur pasal 364 KUHP. Diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Curat oleh ASN atau pegwai swasta diatur pasal 366 KUHP. Diancam pidana maksimal 12 tahun. Curat yang dilakukan secara teratur diatur pasal 367 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun. Curat berkelompok diatur 368 KUHP dengan ancaman pidana 12 tahun.
Angka kejadian itu cukup tinggi. Setara dengan 2.502 kejadian per bulan, 83 per hari, 3 kejadian perjam. Setiap 20 menit terjadi satu kejadian pencurian dengan pemberatan di Indonesia.
Berdasar sebaran wilayahnya, Jawa Timur menempati kasus curat tertinggi. Disusul Jabodetabek, Jawa Tengah dan Jabar. Belum diketemukan alasan kenapa wilayah-wilayah ini memiliki kasus tertinggi. Jumlah penduduknya memang tinggi. Akan tetapi fasilitas penegakan hukumnya juga relatif baik.
Modusnya beragam. Pembobolan rumah, pecah kaca mobil, pencurian dengan ancaman kekerasan, pencurian di tempat umum (pusat perbelanjaan, kendaraan umum, pasar). Hipnotis juga menjadi salah satu teknik dalam pencurian dengan pemberatan. Curanmor, pencurian dengan modus gembos ban, pencurian dengan modus jebakan. Seperti membuat jebakan paku atau mencuri barang dalam mobil saat pemiliknya lengah.