Oleh: Abdul Rohman Sukardi
Demokrasi Pancasila ialah demokrasi berdasarkan Pancasila. Pancasila merupakan philosophische grondslag atau dasar filosofis bangunan negara berdaulat Indonesia didirikan. Pancasila disebut pula sebagai dasar negara. Sumber dari segala sumber hukum. Bagi seluruh gerak kehidupan berbangsa dan bernegara. Termasuk dalam pengelolaan negara, harus berdasar Pancasila. Maka sudah seyogyanya, demokrasinya juga harus Demokrasi Pancasila.
Definisi rinci Demokrasi Pancasila harus memperhatikan tiga aspek. Pertama, makna demokrasi secara konvensional. Kedua, demokrasi sebagai kesatuan inheren dari kelima sila Pancasila. Ketiga, demokrasi dalam kerangka amanat spesifik sila keempat Pancasila. Aspek pertama bisa dikatakan sebagai kerangka fisik dari Demokrasi Pancasila. Sedangkan aspek kedua dan ketiga merupakan ruh atau jiwa dari Demokrasi Pancasila.
Secara konvensional, demokrasi bermakna sebagai pemerintahan rakyat. Pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat. Berbeda dengan sistem pemerintahan fasis, monarkhi maupun otoritarian.
Demokrasi mempersyaratkan sejumlah prinsip. Harus ada kedaulatan rakyat. Kekuasaan berada di tangan rakyat. Diwujudkan melalui pemilu yang bebas, jujur dan adil. Demokrasi juga mempersyaratkan legal framework. Merupakan kerangka hukum. Semua elemen harus tunduk dan setara di hadapan hukum.
Demokrasi melindungi hak-hak asasi manusia. Terdapat pembagian kekuasaan: eksekutif, legislatif dan yudikatif. Memiliki kebebasan pers dan menghargai pluralisme atau kemajemukan.
Lantas seperti apa Demokrasi Pancasila itu?. Apa bedanya dengan Demokrasi Pancasila?. Bedanya terletak pada value atau nilai-nilai yang mendasarinya.