Perlu terobosan hukum dalam penanganan penipuan melalui telpon. Maupun modus-modus kejahatan terkini. Bagaimana menerobos kerahasiaan bank ketika berhadapan dengan kriminalitas, kerahasiaan info pribadi pemilik telpon jika terdapat bukti-bukti yang kuat. Serta sanksi yang tegas. Misalnya pihak terkait dengan pelaku penipuan malalui telpon, diblokir tidak boleh memiliki nomer telpon dan rekening bank. Untuk beberapa tahun atau selamanya. Tergantung seberapa berat bobot kejahatannya.
Sanksi konvensional rupanya tidak lagi efektif memberi efek jera. Pencabutan kepemilikan atas sarana yang dijadikan alat melakukan penipuan merupakan cara efektif. Percuma dipenjara beberapa tahun akan tetapi masih bisa mengoperasikan kejahatan melalui telpon dan rekening yang dimiliki. Cara ia berbuat jahat itulah yang dimatikan.
Penipuan melalui telpon diberi sanksi. Pasal 372 dan 374 KUHP dengan ancaman sanksi 4 tahun penjara. Pasal 28 ayat (1) UU ITE, sanksi 6 tahun penjara dan denda 1 M. Pasal 62 UU Perlindungan Konsumen. Tentang larangan tindakan merugikan konsumen. Diancam hukuman 5 tahun penjara atau denda 5 miliar.
Sanksi-sanksi di atas tidak bisa mebuat jera pelaku kejahatan. Ia masih bisa menggunakan telpon maupun rekening melalui perkolegaannya untuk terus melakukan kejahatan. Diremot dari penjara. Melalui kurir khusus. Pundi-pundi hasil kejahatannya terus meningkat.
Peraturan harus kebih maju. Dari modus tindak kejahatan. Tidak boleh ketinggalan dengan munculnya beragam modus kejahatan yang baru.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 18-07-2024