Kabinet Zaken dengan Observer Tentara?

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Menghitung hari. Menuju 20 Oktober 2024. Ketika rezim kelak berganti. Dari Jokowi ke Prabowo. Dari presiden ke 7 ke presiden ke 8.

Malam hari pada tanggal itu sudah akan diumumkan kabinet. Begitu rumorsnya. Tanda tidak ada komplikasi perkoalisian politik. Jika rumors itu benar. Semua lancar-lancar saja.

Oposisi melemah. Ketua DPR dari PDIP. Tanda terjadi kompromi politik. Sebelumnya PDIP harapan satu-satunya untuk oposisi.  Kini harapan itu pupus.

Jadi bagaimana perwajahan kabinet itu nanti?. Kita hanya bisa menduganya. Salah satu dugaan itu adalah “Kabinet Zaken dengan Observer Tentara”.  Kabinet profesinal berbasis dukungan parpol. Dilapisi tentara.  Diawasi tentara (purnawirawan) dari dalam.

Menteri dari profesional. Dilapisi wakil menteri dari tentara. Kepala Badan dari profesional. Dilapisi tentara. Komisaris-komisaris dan direksi BUMN, dalam proporsi tertentu dimasukkan tentara. Kabinet profesional dengan kecepatan tentara.

Dwi fungsi ABRI?.

Eesensinya mirip. Dalam sejumlah hal saja. Formalismenya berbeda.

Payung hukum dwi fungsi sudah dicabut. Juga tidak ada dukungan formal politik membuka ruang kembalinya dwi fungsi ABRI.

Jadi apa arti pelibatan purnawirawan TNI itu?.

Lebih tepatnya optimalisasi peran-peran kekaryaan purnawirawan TNI. Pada lini-lini penyelenggaraan negara yang memerlukan. Dan memungkinkan secara regulasi. Berfungsi sebagai observer dalam pengawalan dan pengamanan kebijakan negara.

Bangsa ini masih sering dihadapkan banyak modus penyelewengan. Negara seperti tidak berdaya melakukan tindakan preventif. Atas penyelewengan-penyelewengan itu. Korupsi, mafia impor, mafia pajak, mafia tambang, kebocoran sumber-sumber pemasukan negara.

Lihat juga...