Prioritas Legislasi Berdasar Konstitusi

Oleh: Abdul Rohman Sukardi

 

 

Nomenklantur Kemenkumham dipecah menjadi tiga kementerian. Kementerian Hak Asasi Manusia. Kementerian Hukum. Kementerian Imigrasi dan Kemasyarakatan. Itu di Kabinet Merah Putih (KMP) ini. Kabinetnya Presiden Prabowo Subianto.

Kementerian Hukum fokus tiga direktorat. Ialah AHU (Administrasi Hukum Umum). PP (Peraturan Perundang-undangan). KI (Kekayaan Intelektual).

Kita bisa menumpang asa atas Kementerian Hukum. Ialah Pembangunan Hukum Nasional menjadi semakin berkualitas. Terutama sistem penentuan prioritas legislasi. Sebagai domain Direktorat Peratuan Perundang-Undangan.

Salah satu syarat efektivitas penegakan hukum adalah ketersediaan peraturan perundang-undangan yang baik. Berkualitas. Terhindar dari kekosongan hukum. Tidak tumpang tindih. Tidak terdapat celah kelemahan peraturan.

Agar beragam modus kejahatan dan kecepatan perkembangan teknik dan motif kejahatan, bisa diimbangi oleh ketersediaan peraturan. Peraturan bisa mengantisipasi perkembangan teknologi kejahatan itu. Tidak justru mudah ditembus oleh beragam modus kejahatan.

Pengembangan hukum nasional kita selama ini melingkupi multi aspek. Kodifikasi, harmonisasi, modernisasi, demokratisasi, dan globalisasi.

Kodifikasi merupakan proses penyusunan dan pengumpulan hukum tidak tertulis menjadi tertulis. Harmonisasi berupa kegiatan sinkronisasi berbagai peraturan perundang-undangan agar tidak saling bertentangan satu sama lain.

Modernisasi merupakan penyesuaian peraturan dengan perkembangan zaman. Demokratisasi sebagai upaya menjadikan hukum bersifat pertisipatif. Baik proses pembuatan maupun materi yang diatur. Sedangkan globalisasi merupakan proses penyesuaian dengan perkembangan global.

Lihat juga...