Pancasila sebagai sumber segala sumber hukum. Maka sudah seharusnya prioritas legislasi juga didasarkan pada Pancasila dan UUD 1945. Konstitusi kita.
Akan menjadi prestasi besar bagi Kementerian Hukum. Jika mampu membakukan metode penentuan prioritas legislasi berdasar konstitusi.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jaksel, 31-10-2024