Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi
Kenapa BUMDES harus Koperasi?. Apa beda BUMDES Koperasi dan bukan Koperasi?.
Awal reformasi diwarnai euforia. Dekonstruksi segala hal terkait kebijakan Presiden Soeharto dianggap rute pendek. Menuju kemajuan dan kemakmuran bangsa. Salah satunya KUD dimatikan.
Era-era berikutnya desa-desa berpacu mendirikan BUMDES. Badan usaha milik pemerintah desa. Misinya mengelola ekonomi desa. Untuk kemajuan dan kesejahteraan warga desa. Ada yang berhasil. Ada yang tidak.
Di mana salahnya?. Bukankah misinya bagus. Memajukan kesejahteraan warga desa?
Setidaknya ada tiga alasan fundamental. Baik secara konsepsi penyelenggaraan ekonomi. Maupun secara konstitusi. Bahwa kepemilikan usaha skala desa tidak seharusnya diselenggarakan pemerintah desa.
Pertama, secara konsepsional.
Badan usaha yang beroperasi dalam lingkup desa dan dimiliki oleh pemerintah desa. Merupakan praktik etatisme.
Ialah konsep ekonomi: negara berserta aparatus ekonomi negara bersifat dominan. Mendesak, mematikan potensi, dan daya kreasi unit-unit ekonomi. Di luar sektor negara.
Pemerintah Desa merupakan unsur-unsur negara. Ujung tombak institusi negara pada level paling bawah. Bersinggungan dengan masyarakat secara langsung.
Memiliki dan menyelenggarakan badan usaha berarti menyerobot lapangan usaha masyarakat paling bawah. Menggerus ladang ekonomi masyarakat. Ketika pemerintah desa memiliki institusi bisnis, itu merupakan praktik etatisme yang sempurna.
Kedua, secara konstitusional.
BUMDES yang dimiliki pemerintah desa, tidak memiliki legitimasi konstitusional. Pasal 33 ayat (2) menyatakan: “Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara”. Ini dasar konstitusional penyelenggaraan BUMN.