BUMDES Haruslah Koperasi

Cabang-cabang vital yang berpotesi mengurangi atau menghalangi pemerintah dalam memajukan kesejahteraan umum. Dalam melindungi segenap bangsa dan tumpah darah. Mencerdasakan kehidupan bangsa. Maupun dalam partisipasi mewujudkan ketertiban dunia. Maka dikuasai secara langsung oleh negara. Misi itu diselenggarakan BUMN. Bukan BUMDES.

Misalnya sektor kelistrikan. Ketika tidak dikuasai negara, akan berpotensi sabotase-sabotase merugikan rakyat. Juga sektor-sektor vital lainnya. Perintah konstitusi, pemerintah hanya menyelenggarakan sektor vital.

Sementara lingkup usaha desa merupakan usaha skala kerakyatan. Bukan sektor-sektor vital. Dengan demikian tidak ada perintah konstitusi kepada pemerintah desa menyelenggaran kegiatan ekonomi. Atau menjadi menjadi pelaku bisnis.

Sedangkan pasal 33 ayat (1) menyatakan: “perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan”. Ayat ini merupakan dasar pijak konstitusional penyelenggaraan perkoperasian.

Koperasi merupakan badan usaha beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan (Pasal 1 UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian). Usaha koperasi ini paling sejalan dengan rumusan pasal 33 ayat (1) itu.

Ketiga, prinsip keadilan sosial.

Sektor swasta: kecil, menengah maupun korporasi besar. Merupakan lingkup Pasal 33 ayat (4). Bahwa perekonomian nasional dilaksanakan atas dasar demokrasi ekonomi. Kesemuanya diberi ruang tumbuh secara adil dan demokratis.

Berdasar prinsip keadilan sosial, desa bukan obyek korporasi besar dalam penyelenggaraan kegiatan usaha. Potesi ekonomi lingkup desa milik warga desa setempat. Untuk mengelolanya.

Lihat juga...