BUMDES Haruslah Koperasi

Berdasar kerangka konstitusi hanya tersisa UMKM dan Koperasi sebagai pelaku ekonomi pada tingkat desa. Bukan dibabat habis oleh institusi negara. Termasuk oleh negara dalam lingkup unit paling kecil: Desa. Tidak pula dibabat perorangan kuat melalui korporasi besar.

Aset dan potensi desa sudah seharusnya dimiliki dan dikelola bersama segenap warga desa melalui institusi koperasi. Disamping pelaku ekonomi sekala mikro. Pemerintah desa berkewajiban mendorong tumbuhnya koperasi dan UMKM pada lingkup desa.

Itulah kenapa BUMDES harus Koperasi. BUMDES dengan kepemilikan Pemerintah Desa tidak dikenal eksistensinya dalam konstitusi. “Jenis kelamin” konstitusionalnya tidak jelas. Juga ketika didasarkan prinsip keadilan sosial.

ARS (rohmanfth@gmail.com), eks aktivis perkoperasian mahasiswa. Jaksel, 13-11-2024.

Lihat juga...