Polda DIY Tak Henti Lakukan Pengawasan Terhadap Orang Asing

Yogyakarta – Jajaran Polda DIY melalui sub bidang tugas Unit Pengawasan Orang Asing tak henti menjalankan tugasnya dalam melakukan pengawasan terhadap orang asing atau WNA.

Selain melakukan pengawasan langsung, upaya menciptakan situasi kondusif terkait keberadaan orang asing tersebut, juga dilakukan dengan melibatkan berbagai unsur masyarakat di sejumlah wilayah.

Seperti dilakukan Jajaran Polda DIY melalui subdit Pengawasan Orang Asing yang menggandeng salah satu tokoh masyarakat di wilayah Argomulyo Sedayu Bantul, Agung Purwoko.

Dipimpin Iptu Pri Handono, sejumlah anggota subdit pengawasan orang asing Polda DIY melakukan pertemuan terbatas dengan Agung Purwoko pada Kamis (19/12/2024) kemarin.

Dalam perbincangan santai yang digelar di salah satu cafe Teko Tenang Jl. Pesona Alam, Karanglo, Argomulyo, Sedayu, Bantul, tersebut disampaikan bagaimana peran Polri dalam melakukan pengawasan Orang Asing khususnya di wilayah Yogyakarta.

Seperti misalnya terkait kedudukan orang asing, syarat yang harus dimiliki orang asing seperti dokumen Ijin tinggal lengkap dan berlaku, serta tanggung jawab untuk turut serta dalam menjaga ketertiban masyarakat di sekitar lokasi tempat tinggalnya.

Sebagai tokoh masyarakat di Argomulyo Sedayu Bantul, Agung Purwoko sendiri dikenal memiliki pengalaman berorganisasi cukup lama di komunitas IKKJ (Info Kecelakaan dan Kriminalitas Jogja), yang kini aktif menjadi Bamuskal (Badan Permusyawaratan Kalurahan) Kalurahan Argomulyo.

Diharapkan lewat kegiatan ini, sejumlah tokoh masyarakat dapat semakin memahami pengetahuan tentang Orang Asing (WNA). Sehingga nantinya diharapkan dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat sekitar lainnya, berkaitan dengan keberadaan Orang Asing. Dengan begitu akan dapat membantu tugas Polri dalam melakukan pengawasan Orang Asing khususnya di wilayah Yogyakarta.

Lihat juga...