Ketiga, pemetaan tanaman pangan penyangga ekologi. Tanaman ini harus memenui dua fungsi. Merupakan pohon penyangga ekologi yang baik sesuai kontur perbukitan. Sekaligus bisa dipetik buahnya untuk dikonsumsi dan bernilai ekonomis. Seperti sukun, bambu (untuk diambil rebung), tanaman keras buah-buahan. Maupun komoditas tanaman pangan lain yang sesuai dengan fungsi ketahanana ekologi.
Keempat, pengorganisasian. Sebagai lumbung pangan komunal, pengorganisasia program ini harus komunal. Misalnya dikelola koperasi desa sekitar perbukitan. Bekerjasama dengan perhutani, instalasi militar setempat, maupun komunitas-komunitas kepemudaan. Seperti pramuka, karang taruna, maupun organisasi kepemudaan setempat.
Kelima, pembiayaan. Perlu diberikan stimulus pembiayaan secara khusus oleh pemerintah. Sebagai bagian upaya mewujudkan kedaulatan pangan. Khususnya penyediaan pangan alternatif non beras.
Bagaimana dengan dana desa. Dua puluh persennya untuk ketahanan pangan. Tentu anggaran itu diperuntukkan bagi para petani. Untuk memberdayakan petani di desa itu. Anggarannya tidak boleh diusik lagi. Seharusnya.
Bukit lumbung pangan komunal merupakan lumbung pangan hidup milik bersama. Juga memilki fungsi pertahanan ekologi. Oleh karenanya perlu kebijakan dan anggaran khusus.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jakarta, 29-01-2025