Kasus Pagar Laut: Kenapa Angkatan Laut?

Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi

Minggu-minggu ini masih ramai pemberitaan pagar laut. Di Tangerang Banten. Atas perintah Presiden Prabowo, TNI Angkatan Laut (AL) membongkar pagar Bambu yang panjangnya setengah tol Jagorawi itu. Panjangnya 30,16 Km.

Selasa 21/01/2025 TNI AL membongkar 2 KM. Hari berikutnya TNI AL mengerahkan peralatan-peralatan tempurnya. Lebih panjang lagi pagar yang dibongkar. Hingga habis. Tentu disisakan sebagian untuk barang bukti.

Sebelumnya, menteri KKP Wahyu Sakti Trenggono mengemukakan keberatan (Kompas, 19/1/2025) langkah TNI AL itu. Dalihnya untuk barang bukti. Belakangan setelah saling koordinasi dengan TNI AL, KKP melunak.

LBH Jakarta juga mengajukan keberatan atas langkah TNI AL. LBH mendalilkan potesi obstruction of justice. Perintangan penyidikan. LBH juga menanyakan kewenangan TNI AL dalam pembongkaran pagar laut itu.

Sikap Menteri KKP dan LBH Jakarta itu melawan arus besar perlawanan rakyat. Sudah satu bulan kasus pagar laut mencuat. Publik meminta pemerintah melakukan tindakan tegas. Tidak ada yang mengaku siapa pemilik inisiatif pagar itu. Hingga Presiden Prabowo memerintahkan untuk membongkar.

Mengacu Pasal 9 UU No 34/2004 tentang TNI, kewenangan TNI AL ada 2. Pasal 9 huruf (a) menyatakan angkatan laut bertugas: “melaksanakan tugas TNI matra laut di bidang pertahanan”. Pasa 9 huruf (b) menyatakan angkatan laut bertugas: “menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional sesuai dengan ketentuan hukum nasional dan hukum internasional yang telah diratifikasi”.

Pasal 9 poin (b) UU 34/2004 memberikan kewenangan kepada TNI AL melakukan penegakan hukum di laut. Pagar laut di Tangerang tidak memiliki pijakan legalistik. Mengganggu dan menghalangi mata pencaharian rakyat. Perut rakyat (nelayan) tidak bisa diabaikan terlalu lama. Keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi. Maka sudah tepat jika pagar itu disingkirkan TNI AL. Apalagi diperkuat oleh perintah presiden.