Gerakan reformasi merevisi durasi kekuasaan tanpa batas itu. Presiden bisa dipilih tidak boleh lebih dua periode. Ketentuan itu dituangkan dalam amandemen UUD 1945.
Bagaimana dengan Megawati Sukarno Putri. Eksistensi politiknya dibangun di atas perlawanan kekuasaan otoriter. Narasi anti otoritarianisme itulah harapan yang djanjikan kepada rakyat untuk kemudian bersimpati dan mendukung gerakannya.
Kini Megawati telah mengendalikan partai sebagai ketua umum selama 25 tahun. Jika tahun ini dipilih kembali, maka ia menjabat ketua umum dalam durasi 30 tahun. Ia memiliki mandat partai dengan justifikasi “hak prerogatif”. Kekuasannya menjadi sangat tak terbatas. Bisa dikategorikan sebagai otoriter.
Tidak ada ketentuan konstitusi dan perundang-undangan yang dilanggar. Akan tetapi merupakan anomali dari gerakan anti otoritarianisme yang ia jajakannya sendiri kepada rakyat. Pada saat membutuhkan dukungan rakyat. Pada saat kemunculannya melawan Orde Baru. Dulu. Kini spirit tuntutan itu diingkarinya sendiri.
Perlu ketegasan peraturan perundang-undangan. Masa jabatan presiden sudah dibatasi maksimal dua periode. Masa jabatan ketua umum parpol juga perlu pembatasan yang sama. Parpol merupakan produsen sumber daya kepemimpinan bangsa. Kepemimpinan bangsa harus dibenahi dari sumbernya.
ARS (rohmanfth@gmail.com), Jakarta, 09-01-2025