Kementerian Lingkungan Hidup Pasang Papan Peringatan di TPAS Basirih

BANJARMASIN  – Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Dr. Hanif Faisol Nurofiq, S.Hut., M.P., memerintahkan Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup (Gakkum LH) untuk menerbitkan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah terhadap UPTD TPAS Basirih, sesuai dengan ketentuan Pasal 82B ayat (1) Perubahan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Perintah tersebut muncul karena berdasarkan hasil pengawasan, UPTD TPAS Basirih telah terbukti melakukan pelanggaran terhadap Perizinan Berusaha terkait Persetujuan
Lingkungan dan/atau peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.

Sebelumnya, pada 28 November 2024, Menteri Hanif telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Tempat Pemrosesan Akhir Sampah (TPAS) Basirih, Kota Banjarmasin.

Sidak ini dilakukan untuk memastikan pengelolaan sampah oleh pemerintah daerah sesuai dengan standar dan peraturan yang berlaku.

Berdasarkan hasil pengawasan lingkungan hidup yang dilakukan oleh Tim Pejabat
Pengawas Lingkungan Hidup pada tanggal 29 November hingga 1 Desember 2024,
ditemukan 39 pelanggaran yang dilakukan oleh UPTD TPAS Basirih Dinas Lingkungan Hidup Kota Banjarmasin.

Temuan utama meliputi praktik open dumping (pembuangan sampah terbuka) yang telah berlangsung selama 24 tahun sejak tahun 2000.

Praktik ini melanggar Pasal 29 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, yang secara tegas melarang penanganan sampah dengan
pembuangan terbuka di TPA.

Lihat juga...