Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Benda Budaya Perkuat Kolaborasi, Koordinasi dan Sinergitas Antar-Kementerian

JAKARTA – Perdagangan ilegal benda budaya lintas negara merupakan salah satu tantangan utama dalam pelestarian warisan budaya.

Maraknya kejahatan internasional di bidang ini telah menarik perhatian berbagai pihak, termasuk lembaga internasional seperti Interpol, UNESCO, dan World Customs Organization yang telah menginisiasi berbagai kerja sama, seperti database benda budaya yang dicuri serta sertifikat ekspor model.

Langkah strategis yang akan dilakukan mencakup ratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti Hague Convention 1954, UNESCO 1970 Convention, dan UNIDROIT 1995 Convention, guna memperkuat perlindungan hukum dan keria sama global.

Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Keria Sama Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan menyelenggarakan kegiatan lokakarya di bidang hukum internasional dengan tajuk “Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pergerakan Benda Budaya Lintas Negara” hari ini.

Kegiatan lokakarya yang diselenggarakan antara Kementerian Kebudayaan dan Direktorat
Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya ini bertujuan untuk membentuk sistem pencegahan dan penanganan yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Dengan meningkatnya arus keluar-masuk benda budaya lintas negara, diperlukan perlindungan hukum, tata kelola yang baik, sinergi teknis antar pihak untuk mendukung pelestarian kebudayaan serta pencegahan perdagangan ilegal benda budaya Indonesia.

Menbud Fadli Zon, pada sambutannya secara daring mengapresiasi dengan diselenggarakannya kegiatan ini sebagai salah satu bentuk upaya bersama dalam melindungi warisan budaya Indonesia yang kaya akan nilai luhur, tradisi, dan warisan sejarah.

Lihat juga...