Catatan Harian Abdul Rohman Sukardi – 11/02/2025
Mungkinkan itu dilakukan?. Mematikan industri pinjol yang omsetnya puluhan miliar hingga ratusan triliun itu. Khususnya Pinjol illegal.
Solusinya sederhana. “Gerakan gagal bayar”. Kata teman yang lama malang melintang mencermati perpinjolan. Tapi benarkah cara itu efektif?. Mari kita lihat perspektif utuh mega industri lintah darat itu.
Berdasar catatan OJK, total pembiayaan dari pinjol mencapai Rp. 74,48 triliun. Pada September 2024. Meningkat 33,73% dari tahun sebelumnya. Hingga 1 Desember 2024 terdapat 97 pinjol resmi. Sebanyak 400 pinjol ilegal diblokir.
Tentu tidak ada laporan di luar kategori itu. Pinjol Ilegal dan masih beroperasi. Termasuk seberapa cepat kemampuan “blokir” pemerintah mengimbangi muncunya akun pinjol baru.
Agustus 2024 jumlah penerima pinjaman online sebanyak 12,93 juta akun. Terbesar konsentrasinya di pulau Jawa. Sebesar 9,65 juta akun.
Apakah ketegasan rezim Presiden Prabowo akan ditakuti penyelenggara pinjol?. Prakteknya masih marak saja akun-akun pinjol bergentayangan.
“Industri lintah darat”. Itulah sebutan untuk industri Pinjaman Online (Pinjol). Bunga tinggi, syarat dan ketentuan tidak jelas. Mudah memberi pinjaman. Penagihan agresif. Tidak terdaftar dan diawasi. Menjadi pemicu ketergantungan orang dengan kebutuhan mendesak.
“Lintah Darat”merupakan istilah dengan konotasi negatif. Ialah praktif peminjaman uang dengan bunga tinggi dan cara penagihan tidak manusiawi. Merupakan karakteristik dari lintah darat. Maka tidak salah jika pinjol disebut sebagai lintah darat.
Aturan umum pinjol menginduk Pasal 1754 KUH Perdata. Pasal utang piutang. Hutang harus dibayar.