Polda DIY – Kantor Imigrasi Yogyakarta Terus Bersinergi Lakukan Pengawasan Orang Asing

YOGYAKARTA – Dalam rangka menjalankan tugas pengawasan orang asing di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, jajaran Polda DIY yang di awaki oleh Kanit POA (Pengawasan Orang Asing) dipimpin oleh AKP Ari Susilo, SH dan Panit Iptu Pri Handono, SE, melakukan koordinasi dengan Kantor Imigrasi kelas II A Yogyakarta.

Dilakukan di awal tahun 2025, kegiatan ini digelar sebagai bagian sinergitas antara Polri & Imigrasi, yakni dalam upaya memudahkan pengawasan di lapangan, sebagaimana termaktup dalam peraturan terbaru UU No. 64 Tahun 2024 tentang revisi UU No 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian. Sehingga Polri dan Imigrasi kerja terus berkolaborasi dalam melakukan pengawasan Orang Asing.

Pada kesempatan ini AKP Ari Susilo selain melakukan koordinasi tentang pengawasan Orang Asing secara umum, juga menekankan pengawasan pada Orang Asing yang berprofesi sebagai Rohaniawan.

Dalam kesempatan tersebut Imigrasi Kelas II A yang diwakili oleh Bp. Darson selaku Kasubsie Inteldak memberikan gambaran berdasarkan data bahwa mayoritas Orang Asing di DIY menggunakan ijin tinggal ITAS (Ijin Tinggal Sementara) dan ITAP (Ijin tinggal tetap) yang jumlah keduanya berkisar 2.000 an orang.

Adapun ijin tinggal lain yaitu ITK (Ijin tinggal kunjungan) dengan jumlah yang dinamis tiap periodenya (bulan) berkisar antara 200 s/d 300 an Orang. Sementara terkait dengan rohaniawan Asing cukup tertib sebagai contoh di salah satu Yayasan bernama Majelis At Turots Al Islamy (Bin Baz) dimana Yayasan tersebut menggunakan 4 Orang Rohaniawan dan 1 pengajar Bahasa Arab berasal dari negara Maroko dan Yaman dengan dokumen keimigrasian yang lengkap.

Lihat juga...