Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum Perkuat Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual Objek Pemajuan Kebudayaan

JAKARTA  – Kementerian Kebudayaan bersama Kementerian Hukum melakukan Penandatanganan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama dalam rangka melaksanakan Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan.

Penandatangan ini diselenggarakan di Graha Utama, Gedung A, Kompleks Kementerian Kebudayaan.

Membuka agenda Penandatangan Nota Kesepahaman dan Perjanjian Kerja Sama ini, dalam laporan yang disampaikan oleh Direktur Kerja Sama Kebudayaan, Mardisontori, disampaikan urgensi untuk mempercepat koordinasi perlindungan terhadap kekayaan intelektual, melihat makin mencuatnya isu kekayaan intelektual dalam skala nasional hingga global.

Penandatangan Nota Kesepahaman antara Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum, dilakukan oleh Menteri Kebudayaan, Fadli Zon, dan Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, disaksikan oleh segenap jajaran Kementerian Kebudayaan dan Kementerian Hukum.

Sebagai implementasi Nota Kesepahaman ini, turut ditandatangani Perjanjian Kerja Sama Pelindungan Kekayaan Intelektual terhadap Objek Pemajuan Kebudayaan oleh Direktur Jenderal Pelindungan dan Tradisi, Restu Gunawan, dan Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual, Razilu. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, dalam sambutannya menyampaikan Kementerian Hukum akan terus bekerja sama dengan Kementerian Kebudayaan dalam perlindungan kekayaan intelektual, khususnya hak cipta dan hak kekayaan komunal, sebagai bagian dari upaya menjaga warisan budaya Indonesia.

Ditambahkan, Kementerian Hukum tidak hanya melindungi hak komunal yang dimiliki oleh negara, tetapi juga hak-hak lain yang bersifat individual dan memiliki nilai ekonomi
tinggi.

Lihat juga...