Tradisi pernikahan tanpa mahar. QS 4:4 menginformasikan perintah untuk menikah denga mahar. QS, 4:19 menekankan pelarangan pernikahan dengan orang tua. Tradisi Jahiliah, anak tertua atau anggota keluarganya dapat mewarisi janda yang ditinggal wafat ayahnya. Pelarangan itu ditekankan juga QS, 4:22-23.
Eksploitasi anak yatim. Pada adat Arab Jahiliah, seorang wali berkuasa atas perempuan yatim yang dalam asuhannya dan berkuasa atas hartanya. Jika perempuan yatim itu cantik, wali akan menikahi dan menguasai hartanya. Jika perempuan yatim itu buruk rupanya, wali menghalanginya menikah dengan laki-laki lain agar dia tetap dapat menguasai hartanya. QS, 4:127 ini melarang kebiasaan itu. Juga menekankan untuk mengurus anak yatim secara adil.
Mengundi nasib. Lotre. Kebiasaan Arab Jahiliah melakukannya dengan anak panah/azlam. QS, 5:3 melarangnya.
Demontrasi kemusyrikan juga menjadi tradisi Jahiliyah. Tradisi menyekutukan Allah Swt (QS, 6:136). Dengan menyisihkan panen untuk dipersembahkan sepertiga kepada berhala-berhala. Sepertiga untuk Allah Swt. Sepertiga dipergunakan sendiri. Ditekankan pula pada QS, 16:56. Menjadikan selain Allah sebagai sesembahan (QS, 36:74, 53:23).
Praktik Jahiliah lainnya adalah pengorbanan anak perempuan (QS, 6:137 & 140, 81:8-9). Malu memiliki anak perempuan (QS, 16:58-59 & 62, 17:31, 43:17). Membuat kategori sendiri binatang ternak yang boleh dimakan dan dipergunakan. Tidak menyebut asma Allah ketika menyembelih (QS, 6:138-139,143-144, 150-152).
Tradisi Jahiliah juga membenarkan berbohong. Perilaku keji dan keburukan dijustifikasi atau dikemas seolah perintah Allah Swt (QS, 7:28). Tradisi pola maka yang tidak sehat. Dikoreksi melalui QS 7:31-32 untuk berpakaian yang baik, makan dan minum yang menyehatkan dan tidak berlebihan.