Refleksi terhadap Revisi UU TNI: Menuju Tata Kelola yang Lebih Baik

Selain itu, revisi Pasal 3 Ayat 1 memperluas fungsi TNI tidak hanya sebagai alat pertahanan, tetapi juga alat keamanan negara.

“Sementara keamanan dalam negeri selama ini merupakan ranah Polri, perlu ada kejelasan dalam implementasi perubahan ini agar tidak terjadi tumpang tindih kewenangan yang dapat mempengaruhi efektivitas sistem keamanan nasional,” jelas Indri.

Perubahan lain yang menjadi sorotan adalah Pasal 47 Ayat 2, yang membuka peluang bagi prajurit TNI aktif untuk menduduki jabatan sipil di berbagai lembaga negara.

Indri menegaskan bahwa hal ini perlu diatur dengan jelas agar tetap sejalan dengan semangat reformasi yang menekankan netralitas militer dalam pemerintahan sipil.

“Kebijakan ini sebaiknya dievaluasi secara cermat untuk memastikan bahwa tata kelola pemerintahan tetap berjalan efektif sesuai dengan prinsip demokrasi,” tegasnya.

Sejak Reformasi 1998, upaya untuk membangun supremasi sipil telah menjadi bagian penting dalam perjalanan demokrasi Indonesia.

Oleh karena itu, pelaksanaan UU TNI ini perlu dikawal dengan seksama agar tetap menjaga keseimbangan antara kebutuhan pertahanan negara dan prinsip tata kelola yang demokratis.

Menurutnya, menjaga stabilitas nasional adalah tanggung jawab bersama.

Dengan adanya refleksi yang mendalam dan keterbukaan terhadap aspirasi masyarakat, keseimbangan dalam sistem ketatanegaraan dapat tetap terjaga.

“Prinsip supremasi sipil harus terus dikedepankan. TNI memiliki peran strategis dalam menjaga keamanan negara, dan tugas tersebut harus dijalankan dengan profesionalisme yang tinggi,” tambahnya.

Indri juga menekankan bahwa jalur demokrasi yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998 harus tetap dijaga.

Lihat juga...